Palopo – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo membantah dugaan bahwa seorang narapidana mengendalikan peredaran narkotika dari dalam sel tahanan. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Hartono, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Menurut Hartono, narapidana bernama Achmad Fauzi Rum memang tengah menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus narkoba. Pihak Lapas telah memberikan akses kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan di dalam lapas. “Benar, yang bersangkutan merupakan warga binaan di sini. Kami telah memfasilitasi pemeriksaan oleh kepolisian,” ujar Hartono, Jumat (13/6)
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Lapas melakukan penggeledahan di kamar tahanan Achmad Fauzi Rum. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu unit handphone, namun tidak ditemukan barang bukti lain yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba. “Tidak ada sabu atau barang terlarang lain yang ditemukan. Hanya handphone,” tegas Hartono.
Sebelumnya, laporan dari media lokal SuaraPelosok.com menyebutkan bahwa narapidana tersebut diduga mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian mengenai dugaan keterlibatan langsung dalam jaringan narkotika.
Pihak Lapas Palopo menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan dan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum untuk pengusutan lebih lanjut. <spl>





Komentar