Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Modus Penipuan Online Bermodus Passobis Rugikan Wanita di Bone Rp 85 Juta, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ilustrasi Penipuan Digital

Bone – Seorang wanita berinisial NV (30), warga Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, menjadi korban penipuan online bermodus passobis hingga merugi sebesar Rp 85 juta. Kejadian yang terjadi pada Rabu, (11/6) ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini dalam proses penyelidikan.

Kasus tersebut mencuat setelah NV menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas dari salah satu bank milik negara. Dalam komunikasi yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WITA, pelaku menyampaikan bahwa telah terjadi transaksi mencurigakan sebesar Rp 3 juta dari rekening korban.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

“Korban panik dan langsung menuruti semua instruksi dari pelaku. Pelaku menyampaikan bahwa untuk membatalkan transaksi itu, korban harus mengikuti prosedur tertentu melalui aplikasi Brimo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/6).

Dalam kondisi cemas, NV diarahkan untuk mengakses fitur BRIVA (BRI Virtual Account) dan memasukkan serangkaian kode yang diberikan oleh pelaku. Tanpa sadar, tindakan tersebut justru membuat saldo di rekeningnya terkuras habis.

“Korban mengikuti arahan pelaku dengan memasukkan kode yang diminta. Setelah itu, uang yang ada di dalam rekeningnya raib, total kerugian mencapai Rp 85 juta,” lanjut Alvin.

Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta

Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, NV segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bone. Laporan teregister dengan nomor: STTLP/369/VI/2025/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL.

“Kami sudah menerima laporan korban dan saat ini tengah menyelidiki keberadaan pelaku. Kasus ini mendapat atensi khusus dari kami mengingat jumlah kerugian yang cukup besar serta metode penipuan yang semakin canggih,” tegas Alvin.

Penipuan dengan modus passobis—istilah lokal untuk penipuan digital atau rekayasa sosial—kian marak terjadi dan seringkali memanfaatkan kepanikan korban sebagai celah utama. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai perwakilan bank atau instansi lain, terutama jika menyangkut informasi sensitif atau transaksi keuangan. <spl>

Gempa M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Catat 186 Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *