Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Ricuh Proses Konstatering Lahan di Gowa, Warga Tuding Salah Objek dan Mafia Tanah

Gowa — Proses konstatering atau pencocokan data sebelum eksekusi lahan sengketa di Jalan Inspeksi Kanal, Lingkungan Jeneberang, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu (4/6), diwarnai aksi protes dari warga setempat. Mereka menilai pengukuran lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa dan pihak pemohon tidak sesuai dengan objek sengketa yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Dalam aksi tersebut, warga meneriakkan tuduhan seperti “Mafia tanah! Perampok! Ini bukan objek sengketa, salah objek!” sebagai bentuk penolakan terhadap proses pengukuran lahan yang dianggap keliru.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Kuasa hukum warga Tompo Balang, Dr. Kurniawan, menyatakan bahwa proses konstatering yang dilakukan sangat keliru. Menurutnya, tanah milik warga yang tidak termasuk dalam gugatan justru ikut diukur. Ia menambahkan bahwa dalam perkara tersebut, pemohon adalah Sangkala Daeng Ngerang bin Tjangnge, dengan 19 orang tergugat. Bahkan, menurutnya, ada lahan milik negara berupa tanah pompengan yang juga ikut diukur.

“Berdasarkan putusan pengadilan, batas objek sengketa adalah sampai Sungai Jeneberang. Kalau merujuk pada kohir dan persil, lokasi yang disengketakan seharusnya berada di seberang sungai, membentuk seperti pistol,” jelas Kurniawan. Ia menegaskan bahwa objek sengketa yang tercantum dalam amar putusan adalah persil nomor 42D3 dan kohir nomor 314C1. Namun, pengukuran di lapangan dinilai menyimpang dari dokumen tersebut.

Kurniawan juga menyebutkan bahwa pihak pemohon telah meninggal dunia, dan saat ini proses dilanjutkan oleh ahli warisnya. Namun, ia mengkritik ketidakjelasan data dalam proses pengukuran. “Saya tanyakan ke panitera, berapa yang sudah dieksekusi dan berapa yang akan diukur—tidak ada yang tahu. Bahkan panitera justru meminta pemohon untuk menunjuk sendiri objeknya. Ini jelas menyalahi prosedur,” ujarnya.

Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta

Sementara itu, Panitera PN Sungguminasa, Sulaiman, menjelaskan bahwa proses konstatering dilakukan berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya, Putusan PN Sungguminasa No. 50/PDT/2000 tanggal 23 Juni 2001, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 127/PDT/2002/PT MKS, Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1121 PK/PDT/2004 tanggal 17 April 2006, dan Putusan Perlawanan PN Sungguminasa No. 24/PDTG/PLW/2010.

Untuk mengamankan jalannya proses konstatering, ratusan personel dari TNI-Polri dikerahkan ke lokasi. Situasi sempat memanas ketika sejumlah warga menghadang petugas dan menuntut agar proses konstatering dihentikan. Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi segera meredam ketegangan dan mengamankan situasi untuk mencegah bentrokan.

Pihak warga, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlawanan. Mereka berencana mengajukan perlawanan hukum dan meminta perlindungan ke Polda Sulsel, DPR RI, DPRD Gowa, serta Ketua PN Makassar. Mereka juga akan melapor ke Komnas HAM untuk mendapatkan keadilan atas permasalahan yang mereka hadapi.

Gempa M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Catat 186 Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum pertanahan. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik ini dan melindungi hak-hak warga. Transparansi dan partisipasi aktif semua pihak menjadi kunci utama dalam penyelesaian sengketa ini. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *