Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Dugaan Pelecehan di Bawaslu Wajo, Korban Trauma Berat

Wajo — Proses hukum atas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo berinisial HR terus bergulir. Polisi menyatakan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik kini tengah menyiapkan pemeriksaan saksi ahli untuk memperkuat dasar hukum perkara.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho, menyebut bahwa penyidik sudah memeriksa terlapor. Ia juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun keputusan tersebut tergantung pada kesepakatan antara korban dan terlapor.

Tim Pengabdi UNM Perkuat Budidaya Ikan Pujananting

“Pemeriksaan sudah berjalan. Bila korban dan pelaku sepakat damai, kami akan membuka ruang itu. Namun proses hukum tetap mengikuti prosedur,” ujar Rosid, Sabtu (26/7).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Fahrul, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan terjadi di beberapa lokasi. Tempat-tempat itu termasuk kantor Bawaslu Wajo serta hotel di Wajo dan Makassar. Penyidik berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menelusuri kronologi kejadian.

“Kami bersikap objektif. Tim akan menelusuri alur kejadian secara menyeluruh. Olah TKP masih menunggu karena melibatkan lokasi yang berbeda-beda,” jelas Fahrul.

FT UNM Wujudkan Gerakan Mappaccing UNM

Korban dalam kasus ini berinisial SH. Ia merupakan staf Bawaslu Wajo yang mengaku mengalami pelecehan sebanyak lima kali sejak 2023 hingga awal 2025. SH melaporkan kasus tersebut ke Polres Wajo pada 17 Juni 2025.

Sejak kejadian, SH mengaku tidak mampu kembali bekerja. Ia mengalami trauma dan kini menjalani terapi psikologis. “Saya sudah tidak bisa kembali ke kantor. Peristiwa itu sangat menghancurkan mental saya,” ujar SH.

SH berharap penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini secara adil. Ia juga ingin pelaku menerima hukuman yang memberi efek jera. Saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti tambahan dan menunggu hasil keterangan ahli untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

FT UNM Borong Penghargaan Dies Natalis ke-65 UNM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *