Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Dugaan Pungutan liar PTSL Maros, Polres Usut Kasus

Ilustrasi Dugaan Pungutan Liar

Maros — Polres Maros mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jenetaesa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros. Warga melaporkan adanya pembayaran melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.

Kementerian ATR/BPN menetapkan biaya PTSL maksimal sebesar Rp250 ribu per bidang tanah. Namun, warga menyebut beberapa penerima program justru membayar lebih dari jumlah tersebut.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Kepala Desa Jenetaesa, Abdul Latif, menolak tudingan dugaan pungutan liar tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh warga membayar sesuai ketentuan. “Tidak betul kalau ada yang membayar lebih dari Rp250 ribu. Saya sudah menyusun data dan kuitansi sesuai dengan yang kami terima dari warga,” ujar Latif.

Abdul Latif mencatat program PTSL di desanya mencakup 220 bidang tanah. Ia juga menjelaskan bahwa Sekretaris Desa Jenetaesa menjadi pihak yang dimintai keterangan karena mengurus langsung pelaksanaan program di lapangan.

Unit Tipidkor Polres Maros terus mengumpulkan dokumen dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Mereka menegaskan komitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan sesuai aturan. Program PTSL bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah warga dalam rangka mendukung program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Kasus Serupa Dugaan pungutan liar di Lamongan

Pada Maret 2023, Polres Lamongan menangkap Kepala Desa Sidomukti, Lamongan, Jawa Timur, karena menarik pungutan ilegal dari warga. Korban berinisial HB, warga Gresik, bermaksud menjual tanah miliknya ke pengembang, tetapi belum memiliki sertifikat karena masih berstatus petok C.

Kepala desa berinisial ES menolak menandatangani dokumen jika HB tidak membayar Rp210 juta. Demi kelancaran proses, HB akhirnya membayar uang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata menyebutkan bahwa 17 saksi, termasuk dua saksi ahli dari Universitas Brawijaya dan Inspektorat Lamongan, telah memberikan keterangan. Penyidik kemudian menetapkan ES sebagai tersangka setelah memverifikasi dokumen dan saksi.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Polisi menjerat ES dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Hukuman terhadap pelaku korupsi dalam pasal tersebut berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara. AKP Made menegaskan komitmen Polres Lamongan dalam menindak pelaku korupsi secara tegas. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *