Jakarta – Warga Negara indonesia (WNI) semakin banyak memilih bekerja di luar negeri, terutama di Jepang dan Australia. Mereka terdorong oleh peluang kerja luas, upah lebih tinggi, dan akses program penempatan legal yang makin mudah.
Data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan lembaga internasional menunjukkan Jepang dan Australia menjadi tujuan utama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga pertengahan 2025.
Upah Tinggi Jadi Alasan Bekerja di Jepang dan Australia
Pemerintah Jepang memperkirakan rata-rata gaji pekerja asing pada 2025 mencapai sekitar ¥5,42 juta per tahun atau sekitar Rp60 juta. Pekerja migran Indonesia yang mengikuti program magang teknis (Technical Intern Training Program) menerima gaji bulanan antara ¥120.000 hingga ¥150.000 (sekitar Rp12 juta hingga Rp15 juta). Besaran gaji ini berubah sesuai sektor industri, lokasi, dan pengalaman kerja.
Di Australia, pemerintah menaikkan upah minimum nasional menjadi AUD 24,95 per jam (sekitar Rp250.000 per jam) pada 2025. Pekerja migran di sektor hospitality, pertanian, dan konstruksi mendapatkan upah mulai AUD 25 hingga AUD 35 per jam (sekitar Rp250.000 hingga Rp350.000), tergantung keterampilan dan pengalaman mereka.
Perbedaan pendapatan ini mendorong lebih banyak WNI untuk bekerja di Jepang dan Australia, karena gaji yang mereka peroleh jauh melebihi upah minimum di Indonesia yang berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp4,5 juta per bulan, tergantung provinsi.
Kebutuhan Tenaga Kerja Asing Meningkat
Jepang memproyeksikan kekurangan tenaga kerja asing lebih dari 1 juta orang pada 2025. Kekurangan terjadi di sektor perawatan lansia, konstruksi, manufaktur, dan perhotelan. Jepang membuka jalur legal program Specified Skilled Worker (SSW) untuk menarik tenaga kerja dari negara mitra, termasuk Indonesia.
Australia juga menghadapi kekurangan tenaga kerja di sektor hospitality, pertanian, dan konstruksi, terutama setelah pandemi COVID-19. Pemerintah Australia membuka peluang kerja melalui skema Working Holiday Visa subclass 462, kerja sama antar pemerintah (G to G), dan perjanjian bilateral IA-CEPA.
Jalur Legal Semakin Mudah Diakses
BP2MI mencatat peningkatan tajam pada penempatan PMI melalui skema resmi. Pada Mei 2025, penempatan jalur G to G melonjak sebesar 117,51 persen, sementara jalur P to P naik 19,13 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Program ini membuka peluang bagi WNI untuk bekerja secara legal dan memperoleh perlindungan hak.
Pemerintah Indonesia juga aktif meningkatkan kualitas calon pekerja. Mereka menyediakan pelatihan pra-penempatan dan program sertifikasi keterampilan demi memperkuat daya saing tenaga kerja di pasar global.
Komunitas Diaspora Dukung Adaptasi Pekerja Indonesia di Jepang dan Australia
Data Australian Bureau of Statistics menunjukkan lebih dari 120.000 warga kelahiran Indonesia tinggal di Australia hingga pertengahan 2024. Di Jepang, jumlah pekerja Indonesia terus bertambah melalui program pemagangan dan SSW.
Komunitas diaspora memudahkan pekerja baru beradaptasi dan memberi jaringan sosial yang mendukung selama bekerja di luar negeri.
Data BP2MI hingga Mei 2025 menunjukkan tren penempatan PMI ke kedua negara ini tetap tinggi. Pemerintah Indonesia terus mendorong calon PMI mengikuti jalur resmi demi memastikan keselamatan, perlindungan hukum, dan keberhasilan karier.





Komentar
edk bisaa bahasa inggris