Kesehatan – Status BPJS Kesehatan pekerja penerima upah (PPU) langsung menjadi nonaktif ketika karyawan mengundurkan diri dari perusahaan. Banyak orang tidak menyadari hal ini dan akhirnya kebingungan saat hendak menggunakan layanan kesehatan. Padahal, setiap karyawan aktif sebelumnya sudah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan iuran yang perusahaan bayarkan selama masa kerja.
Begitu pekerja resign, perusahaan segera menghentikan iuran, sehingga status kepesertaan pun terputus. Namun, mantan karyawan tetap bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan cara beralih ke kategori mandiri, yaitu segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Setelah Resign
Peserta yang ingin beralih ke status BPJS Kesehatan mandiri bisa memilih dua metode pendaftaran: offline dan online. Untuk metode offline, peserta bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). Di sisi lain, cara online menawarkan proses yang lebih praktis melalui aplikasi Mobile JKN.
Sebelum memulai proses pendaftaran, peserta sebaiknya menyiapkan beberapa dokumen penting. Pertama, pastikan Anda memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid. Selanjutnya, siapkan buku tabungan dari bank yang mendukung autodebet, seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA. Gunakan rekening milik kepala keluarga atau anggota keluarga yang tercantum dalam KK.
Jika Anda merupakan Warga Negara Asing (WNA), Anda juga perlu melampirkan paspor dan surat izin kerja dari instansi berwenang. Dengan menyiapkan dokumen tersebut sejak awal, Anda bisa mempercepat proses pendaftaran dan menghindari penolakan karena data yang tidak lengkap.
Setelah dokumen siap, lanjutkan pendaftaran online dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu “Daftar” lalu klik “Pendaftaran Peserta Baru”
- Setujui syarat dan ketentuan, lalu masukkan NIK dan kode captcha
- Isi data sesuai yang tercatat di Dukcapil, kemudian klik “Selanjutnya”
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas perawatan
- Masukkan alamat email dan salin kode verifikasi yang dikirimkan
- Simpan data dan lanjut ke pembayaran virtual account
- Bayar iuran melalui ATM, mobile banking, kantor pos, atau merchant resmi
- Setelah pembayaran berhasil, sistem akan langsung mengaktifkan kepesertaan Anda
- Kartu BPJS digital bisa diakses dan diunduh dari aplikasi Mobile JKN
Alternatif: Ajukan Sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Jika Anda belum memiliki penghasilan tetap setelah resign, Anda bisa mengajukan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Datangi dinas sosial setempat dan serahkan data diri lengkap. Pemerintah akan mengevaluasi kelayakan berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Peserta PBI tidak membayar iuran karena pemerintah menanggung seluruh biayanya. Mereka yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu bisa mengikuti program ini sesuai kebijakan Dinas Sosial.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini
Setelah menyelesaikan pendaftaran, peserta mandiri wajib membayar iuran bulanan sesuai kelas layanan yang mereka pilih. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah menetapkan iuran sebagai berikut:
Peserta kelas I membayar Rp150.000 per orang setiap bulan. Peserta kelas II dikenai tarif Rp100.000 per orang per bulan. Sementara itu, peserta kelas III membayar Rp42.000 per bulan dan menerima subsidi sebesar Rp7.000, sehingga cukup membayar Rp35.000 saja.
Di sisi lain, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak mengeluarkan biaya karena pemerintah yang membayarkan iuran mereka sepenuhnya. Untuk pekerja aktif dalam kategori PPU, besaran iuran mencapai 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% oleh pekerja. Pemerintah menetapkan Rp12 juta sebagai batas atas gaji yang digunakan dalam perhitungan iuran tersebut.





Komentar