oleh : Meja Redaksi sulsel.ngerti.id
Makassar – Pemerintah Kota Makassar memberhentikan tenaga honorer (dikenal sebagai “Laskar Pelangi”) mulai Mei 2025 karena tidak adanya payung hukum berupa peraturan daerah yang mengatur status dan penggajian.
Kebijakan ini diklaim sesuai aturan pemerintah pusat dan bukan semata-mata pemecatan massal sepihak. “Apa yang harus diributkan? Aturannya sudah jelas. Ini bukan PHK, tapi penegakan aturan” tegas Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Secara hukum-administratif, langkah Pemkot ini berlandaskan aturan pemerintah pusat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara melarang pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah. Mempertahankan ribuan honorer tanpa dasar hukum dianggap sama saja dengan membiarkan pelanggaran terhadap aturan pemerintah pusat.
Kementerian Dalam Negeri bahkan telah menginstruksikan agar APBD tidak lagi digunakan untuk menggaji tenaga honorer yang tidak terdata dalam database kepegawaian nasional. Artinya, Pemkot Makassar memang tidak bisa lagi membayar gaji para honorer tersebut karena tidak ada ‘cantolan’ anggarannya dalam struktur APBD.
Asal usul “Laskar Pelangi”
Laskar Pelangi di Makassar bukan merujuk pada novel karya Andrea Hirata, melainkan merupakan sebutan bagi tenaga honorer non-ASN yang direkrut oleh Pemerintah Kota Makassar, khususnya untuk membantu tugas-tugas operasional seperti kebersihan, keamanan, administrasi, dan layanan teknis lainnya.
Laskar Pelangi dibentuk pertama kali pada era Wali Kota Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, sekitar tahun 2014–2015. Program ini lahir sebagai upaya untuk mengefektifkan pelayanan publik, terutama di tingkat kelurahan dan kecamatan, serta mengurangi angka pengangguran dengan merekrut tenaga kerja honorer berbasis wilayah.
Tenaga honorer Laskar Pelangi ini tersebar luas di seluruh unit kerja pemerintahan, termasuk Dinas Kebersihan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, bahkan hingga ke sekolah-sekolah dan puskesmas. Mereka bekerja dengan sistem kontrak tahunan, namun statusnya tidak pernah diakui sebagai ASN maupun PPPK.
Jumlahnya terus membengkak hingga lebih dari 8.000 orang dalam beberapa tahun terakhir, dan mulai 2023–2024 dipangkas secara bertahap karena tidak memiliki dasar hukum dalam UU ASN yang baru serta tidak tercantum dalam Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIASN).
Pada tahun 2021, Danny Pomanto menyatakan akan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur penggajian, usia, dan klasifikasi tenaga Laskar Pelangi menjadi tenaga ahli, administrasi, dan operasional. Namun, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai pengesahan Perwali tersebut.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, keberadaan Laskar Pelangi menjadi tidak sesuai dengan regulasi nasional.
Pemkot Makassar pun tidak dapat lagi memasukkan gaji Laskar Pelangi dalam APBD 2025 karena tidak ada dasar hukum dan payung peraturan daerah yang mengatur keberadaannya.
Menyoal “Laskar Pelangi”
Pada tahun 2022, Pemkot Makassar merekrut sekitar 12.800 tenaga kontrak sebagai bagian dari program Laskar Pelangi. Namun, evaluasi kinerja terhadap mereka tidak dilakukan secara menyeluruh dan sistematis. Kepala BKPSDM Makassar, Andi Siswanta Attas, menyatakan bahwa tenaga yang tidak produktif atau tidak berkontribusi positif terhadap citra pemerintah kota dapat diberhentikan. Namun, mekanisme evaluasi ini tampaknya belum diterapkan secara konsisten di semua SKPD, yang berpotensi menyebabkan ketidakefisienan dalam penggunaan anggaran.
Mencuat pula isu keberadaan tenaga honorer “fiktif” di lingkup pemkot. Banyak honorer bahkan tidak terdaftar dalam database kepegawaian resmi, memunculkan kecurigaan adanya “pegawai siluman” atau pegawai fiktif di tubuh birokrasi.
Hal ini terungkap saat DPRD Kota Makassar melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Dimana ditemukan beberapa tenaga honorer yang memiliki SK namun tidak pernah bekerja. “Kami akan turun ke lapangan, mencocokkan satu per satu. Tidak boleh ada pegawai fiktif yang menyedot anggaran daerah secara diam-diam” Ujar Andi Makmur Burhanuddin Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar.
Persoalan lainnya yaitu terkait beban anggaran. Pemkot Makassar menghadapi tantangan dalam membiayai gaji Laskar Pelangi, terutama karena keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun 2024.
Wali Kota Makassar saat itu, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto, menyatakan bahwa sekitar 7.000 Laskar Pelangi terancam tidak menerima gaji akibat mandeknya DBH. Hal ini menunjukkan ketergantungan yang tinggi pada sumber pendanaan eksternal dan perlunya perencanaan anggaran yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Rencana Pemerintah Kota Makassar
Dari sisi sosial, keputusan ini berdampak besar pada kehidupan ribuan pekerja honorer. Mulai Mei 2025, para honorer tersebut dinyatakan sudah tidak aktif, sehingga menghadapi ketidakpastian ekonomi. Mayoritas yang diberhentikan adalah petugas kebersihan berpendidikan rendah (sebatas SD atau kurang) sehingga tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK.
Hal ini juga membuat mereka kehilangan kesempatan beralih status menjadi aparatur sipil dan kini terancam menganggur. Sejumlah fraksi di DPRD Makassar meminta rencana pemberhentian massal ini dikaji ulang karena khawatir dampak sosialnya, bahkan mengaku terkejut melihat pemangkasan ribuan pegawai secara tiba-tiba dan menilai perlu pertimbangan lebih mendalam.
Walikota Makassar, Munafri Arifuddin menyiapkan solusi untuk menangani permasalahan tersebut. Pemkot tengah menyiapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk menggantikan pola honorer lama yang tak lagi diakui secara hukum, sehingga para tenaga perbantuan tersebut tetap dapat bekerja dan menerima penghasilan melalui jalur yang sah. Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan tidak ada PHK massal, para honorer akan direkrut ulang melalui mekanisme PJLP tersebut. <mtr>





Komentar