Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menertibkan parkir bahu jalan di depan Toko Alaska, Sulawesi Selatan. Petugas menggembok dua unit mobil yang parkir di bahu jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas dalam agenda penertiban parkir Makassar.
Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, menyampaikan petugas menemukan dua kendaraan saat patroli rutin sebagai bagian dari penertiban parkir Makassar.
“Petugas mendapati dua mobil parkir di bahu jalan dan langsung menggembok kendaraan tersebut,” ujar Irwan Sampeang kepada detikSulsel, Senin (22/12/2025).
Irwan menegaskan pemilik kendaraan wajib menjalani sanksi tilang dari kepolisian. Petugas Dishub menahan gembok hingga sistem tilang elektronik terbit untuk memperkuat penertiban parkir Makassar.
“Petugas tidak membuka gembok sebelum tilang elektronik muncul. Setelah kepolisian menerbitkan tilang, petugas kembali ke lokasi dan membuka gembok,” jelas Irwan.
Irwan mengimbau pengunjung Toko Alaska agar mematuhi aturan parkir dan menghindari parkir di bahu jalan. Ia menyatakan pengelola Toko Alaska menyediakan area parkir khusus bagi pengunjung untuk mendukung penertiban parkir Makassar.
“Jika area parkir utama penuh, petugas mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir yang pengelola Alaska sediakan di belakang Toko Lavita,” ucapnya.
Klarifikasi Jukir dan Status Parkir Resmi
Sebelumnya, seorang juru parkir di Toko Alaska menarik perhatian publik setelah mengaku menyetor uang sebesar Rp150 ribu untuk mengatur parkir di bahu jalan. Perumda Parkir Makassar menyampaikan klarifikasi atas polemik tersebut.
Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menjelaskan juru parkir bernama Sandi bertugas sebagai koordinator jukir dan melanggar ketentuan karena tidak mengenakan atribut resmi saat bekerja.
“Kesalahan muncul karena ia tidak mengenakan atribut. Ia bertugas sebagai koordinator jukir,” kata Asrul, Minggu (21/12).
Asrul menegaskan Perumda Parkir Makassar mengelola area parkir tepi jalan di depan Toko Alaska secara resmi. Pemerintah daerah menetapkan pengelolaan parkir tersebut melalui Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum sebagai bagian dari penertiban parkir Makassar.





Komentar