Makassar – Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmen untuk menertibkan instalasi kabel fiber optik ilegal. Penertiban kabel udara dilakukan menyeluruh. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mewajibkan seluruh penyedia layanan internet mengurus perizinan sebelum memasang kabel di wilayah kota.
“Tak ada ruang lagi untuk instalasi liar. Tanpa izin, tidak ada toleransi—pasti kami tindak,” tegas Munafri Arifuddin melalui unggahan di media sosial resminya. Penertiban kabel udara menjadi sorotan utama dalam unggahan tersebut, yang langsung mendapat dukungan warga.
Pemerintah mengambil langkah ini karena menemukan kondisi kabel semrawut di sejumlah ruas jalan, termasuk di Jalan Bonto Lempangan. Pemkot menilai kekacauan infrastruktur digital mengganggu keindahan kota dan membahayakan keselamatan warga. Kondisi ini memperkuat urgensi penertiban kabel udara sebagai langkah strategis.

Pemkot Makassar menjadikan penataan ulang jaringan fiber optik sebagai bagian dari rencana jangka panjang untuk membangun sistem jaringan bawah tanah yang rapi, aman, dan estetis. Pemerintah juga mendorong pertumbuhan akses internet agar berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan.
“Kami ingin kecepatan internet tumbuh seiring kedisiplinan. Kota ini butuh mitra yang patuh aturan, bukan yang mengambil celah,” tambah Munafri Arifuddin.
Lewat kebijakan ini, Pemkot Makassar menargetkan terciptanya ekosistem digital yang tertib, profesional, dan berkelanjutan. Pemkot meminta semua pihak segera menyesuaikan diri dengan aturan perizinan yang berlaku.





Komentar