Jakarta – Viral di media sosial, sebuah foto struk pembayaran makan di restoran menampilkan biaya tambahan tak biasa, yaitu biaya royalti musik dan lagu senilai Rp29.140. Fenomena ini langsung memicu perhatian publik dan pelaku usaha kuliner.
Kisruh terkait biaya royalti musik restoran sudah lama menjadi sorotan. Perselisihan ini melibatkan musisi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), hingga pemilik kafe dan restoran. Banyak pelaku usaha memilih memutar instrumen kicauan burung atau membiarkan suasana hening demi menghindari kewajiban membayar royalti.
Foto struk yang beredar tidak mencantumkan nama maupun lokasi restoran. Namun, unggahan itu membuat Nuka Mari Kopi, sebuah kafe di Bogor, Jawa Barat, angkat bicara. Melalui akun TikTok @nukamarikopi (9/8), pemilik kafe mengungkap kekhawatiran ketika restoran membebankan biaya royalti langsung kepada pengunjung.
Ia menegaskan bahwa kebijakan seperti ini bisa membuat konsumen enggan kembali. Jika kondisi tersebut terus berlangsung, jumlah pelanggan akan turun dan memicu efek domino yang merugikan, mulai dari penurunan omzet, penutupan usaha, hingga PHK terhadap karyawan.
Beberapa kafe mulai mengambil langkah antisipasi. Mereka memanfaatkan teknologi AI untuk menciptakan lagu sendiri sehingga dapat menghindari pembayaran royalti. Unggahan tentang struk biaya royalti itu memancing beragam reaksi warganet. Banyak orang menolak membayar biaya tambahan ini saat makan atau minum di kafe dan restoran.
“Saya datang ke kafe untuk ngopi, bukan mendengarkan musik. Kalau mereka memaksa saya mendengar musik, seharusnya malah mereka yang membayar saya,” tulis salah satu komentar netizen.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pelaku usaha kuliner perlu menerapkan kebijakan tambahan biaya secara cermat. Pelanggan yang merasa nyaman akan tetap datang dan menjaga keberlangsungan usaha.





Komentar