Jakarta – Kasus royalti musik yang menjerat bos waralaba Mie Gacoan di Bali memicu perubahan besar di dunia ritel. Polisi menetapkan pemilik gerai itu sebagai tersangka karena memutar musik tanpa izin dan memaksa dia membayar ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.
Mal dan Gerai Pilih Hening
Sejak kasus royalti musik tersebut mencuat, banyak pusat perbelanjaan dan restoran memutuskan mematikan musik. Suasana yang biasanya diiringi lagu-lagu kini berubah hening. Beberapa pengunjung mengaku pengalaman belanja terasa kurang nyaman dan “kurang hidup”.
Meski begitu, tidak semua gerai mengambil langkah serupa. Gramedia tetap memutar playlist lagu slow. Sejumlah toko fashion dan olahraga juga mempertahankan musik demi menjaga atmosfer belanja.
Efek Ekonomi dan Strategi Baru dari Kasus Royalti Musik
Penghentian musik di ruang publik bisa mengurangi lama waktu pengunjung berada di mal. Kondisi ini berpotensi menurunkan omzet tenant. Pelaku usaha kini menghitung ulang biaya royalti dan risiko kehilangan pengunjung.
APPBI menegaskan, mal pada umumnya membayar royalti sesuai PP No. 56 Tahun 2021, dengan tarif berbeda tergantung jenis usaha. Namun, pelaku usaha kecil menganggap tarif ini sebagai beban tambahan.
Beberapa pengusaha mencari musik bebas royalti atau menggandeng musisi lokal untuk menciptakan lagu eksklusif. Langkah ini menjaga suasana belanja tetap hidup tanpa melanggar aturan.





Komentar