Jakarta — Status tersangka Nadiem Makarim akan ditentukan hari ini saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan membacakan putusan praperadilan atas dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook yang ditujukan untuk mendukung program digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia. Karena itu, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan langkah penyidik yang ia anggap tidak sesuai prosedur.
Sidang praperadilan berlangsung sejak awal Oktober 2025. Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin jalannya sidang dan menetapkan pembacaan putusan pada Senin (13/10/25) pukul 13.00 WIB. Selain itu, persidangan terbuka untuk umum dan menarik perhatian banyak pihak dari kalangan pendidikan maupun hukum.
Putusan hari ini akan menentukan keabsahan status tersangka Nadiem Makarim . Jika hakim mengabulkan permohonan, maka status tersangka gugur dan penyidik menghentikan penyidikan. Namun, jika hakim menolak permohonan, Kejaksaan Agung melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.
Publik menyoroti kasus ini karena Nadiem, saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, meluncurkan proyek Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional. Sementara itu, program tersebut bertujuan meningkatkan akses teknologi di sekolah dan mempercepat transformasi digital di bidang pendidikan.
Sejumlah pakar hukum menilai hasil praperadilan ini akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa depan. Oleh sebab itu, masyarakat pendidikan menunggu kepastian hukum agar program digitalisasi yang sempat tertunda dapat berjalan kembali tanpa hambatan hukum.
Hasil sidang hari ini akan menentukan langkah berikutnya bagi Nadiem Makarim. Meski begitu, perkara ini juga menguji integritas penegakan hukum dalam kasus korupsi yang menyita perhatian publik nasional.





Komentar