Maros – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros menangkap dua warga asal Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, karena terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu melalui media sosial Instagram. Kedua pelaku berinisial AMF (28) dan ATW (21) diamankan pada Selasa malam,(10/6), di kawasan Jalan Poros Perumahan Royal Grande.
Menurut keterangan kepolisian, kedua tersangka memanfaatkan Instagram sebagai sarana komunikasi untuk memesan sabu. Setelah sepakat harga, mereka menggunakan sistem “tempel” untuk mengambil barang haram tersebut di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan satu paket sabu sebagai barang bukti.
Kepala Sub-Seksi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, mengungkapkan bahwa tren transaksi narkoba kini mulai merambah ke platform digital dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian. “Ini menjadi perhatian serius. Peredaran narkoba semakin berkembang dan menyasar generasi muda,” ujarnya kepada wartawan.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Maros menegaskan komitmennya dalam memperkuat patroli siber dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas peredaran narkotika berbasis digital.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, agar terus memantau aktivitas anak-anak di media sosial dan mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. <spl>





Komentar