Close sidebar
Advertisement Advertisement
Ekonomi Nasional

POJK UMKM Segera Terbit, Permudah Akses Kredit dari Bank dan Lembaga Keuangan

POJK UMKM Segera Terbit
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang fokus pada pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan dari bank maupun lembaga keuangan non-bank (LKNB).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa timnya telah merampungkan rancangan POJK UMKM dan kini hanya menunggu penomoran serta penandatanganan. “Kami menargetkan POJK ini terbit dalam dua minggu ke depan,” ujarnya.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan POJK UMKM

OJK menyusun POJK ini karena UMKM berperan besar dalam perekonomian nasional. Dian menyebut bahwa UMKM menyumbang lebih dari 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), melampaui kontribusi UMKM di Singapura, Malaysia, dan Thailand. Selain itu, sektor ini juga menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja di Indonesia.

Oleh karena itu, OJK mendorong pembiayaan yang lebih terarah dan menyeluruh bagi sektor UMKM. Melalui kebijakan ini, OJK ingin memperkuat akses pembiayaan secara berkelanjutan. Tujuan utama peraturan ini yaitu meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional lewat pemberdayaan UMKM secara menyeluruh.

Isi dan Tahapan Pembiayaan UMKM

Lebih lanjut, rancangan POJK UMKM menetapkan lima tahapan pembiayaan yang sistematis:

Pengusaha Muda Bogor Donasikan Mobil Mewah Jadi Ambulans Gratis

  1. Perencanaan Penyaluran: Bank menyusun rencana penyaluran kredit UMKM sebagai bagian dari rencana bisnis tahunan.
  2. Penerimaan Permohonan Kredit: Lembaga keuangan menyederhanakan proses dan persyaratan pengajuan kredit UMKM.
  3. Analisis Kelayakan: Pihak bank menggunakan kriteria khusus untuk menilai kelayakan debitur UMKM secara objektif.
  4. Pemberian Kredit: Bank menawarkan skema pembiayaan khusus dan mengevaluasi kewajaran biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha.
  5. Penyelesaian: OJK mengatur prosedur hapus buku dan hapus tagih secara lebih tegas agar prosesnya adil dan efisien.

Dengan kelima tahapan tersebut, OJK berharap proses pembiayaan UMKM menjadi lebih transparan, terstruktur, dan mendukung pertumbuhan jangka panjang.

Sementara itu, Dian menegaskan bahwa OJK mengutamakan kualitas kredit dibanding sekadar mengejar volume. “Kami tidak menetapkan target kuantitatif, melainkan mendorong pembiayaan yang berkualitas dan mampu meng-upgrade UMKM agar naik kelas,” tegasnya.

Dengan kehadiran POJK ini, OJK berharap kredit UMKM mengalami percepatan pertumbuhan. Per Juni 2025, kredit UMKM hanya tumbuh 2,18 persen, tertinggal dari kredit korporasi yang tumbuh 8,78 persen dan kredit konsumsi yang naik 10,49 persen.

Mengejutkan! Sahroni Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *