Makassar – Kasus dugaan pembajakan di lingkungan Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menjadi sorotan. Sayangnya, dosen yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan saat ditemui, Selasa (20/5).
Tim wartawan mencoba beberapa kali untuk menggali informasi dari dosen tersebut di sekitar Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIK-K) UNM pada pagi hari. Namun, dosen tersebut menunjukkan sikap tidak bersahabat dan meminta agar tidak diganggu.
Menanggapi hal ini, Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Pascasarjana UNM, Wahira, mengatakan bahwa kasus pembajakan tersebut telah disampaikan kepada Ketua Program Studi terkait untuk segera melakukan klarifikasi dengan alumni dan dosen yang terlibat.
“Kasus ini terjadi sebelum saya menjabat sebagai pimpinan, tetapi saya sudah mengarahkan Kaprodi untuk menindaklanjuti dengan klarifikasi ke semua pihak yang bersangkutan,” jelas Wahira.
Sementara itu, Direktur Pascasarjana UNM, Sapto Haryoko, menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila dugaan pembajakan terbukti benar. Sanksi yang diberikan tidak berupa pemecatan, melainkan pemberhentian sementara sebagai dosen penguji dan pembimbing selama jangka waktu yang belum ditentukan, biasanya berkisar antara satu hingga dua tahun.
“Ini masalah serius tapi tidak sampai dipecat. Yang bersangkutan akan dihentikan dulu tugasnya sebagai dosen penguji atau pembimbing selama masa evaluasi,” ujar Sapto.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Penyelesaian permasalahan ini sangat bergantung pada transparansi dan kerja sama dari semua pihak yang terlibat, serta komitmen UNM dalam menjaga mutu pendidikan dan etika akademik. <spl>





Komentar